CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 14:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina akan dilakukan pada Desember 2024.
"Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (20/11).
Yusril menjelaskan telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Ia menyebut permohonan itu juga telah dibahas bersama Dubes Filipina di Jakarta, Gina A Jamoralin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua telah kami bahas internal di kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," jelasnya.
Meski telah disetujui oleh Presiden Prabowo, Yusril menegaskan proses pemindahan terhadap narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane baru bisa dilakukan apabila syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia menuturkan syarat pertama yakni Filipina harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
Yusril menjelaskan apabila nantinya proses pemindahan narapidana atau transfer of prisoner terhadap Mary Jane benar-benar terealisasi, maka kewenangan pembinaan bakal diserahkan kepada pemerintahan Filipina.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan Mary Jane akan terbebas dari hukuman mati lewat grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
Yusril mengatakan pemberian grasi tersebut bisa saja terjadi dikarenakan saat ini hukum pidana yang ada di Filipina telah menghapuskan pidana mati.
"Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup," tuturnya.
"Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," imbuhnya.
(tfq/isn)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.