Zarof Eks MA Diduga Akan Salurkan Rp5 M ke 3 Hakim Kasasi Tannur

3 weeks ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejagung RI telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.

Zarof diduga terlibat menyalurkan suap hingga Rp5 miliar terhadap tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur agar tetap divonis bebas. Hal itu dilakoni Zarof yang pernah menjadi kepala diklat peradilan MA setelah berkomunikasi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).

Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut, sesuai catatan LR, akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S lagi yang menangani kasus Ronald Tannur. [Itu] berdasarkan catatan LR ke ZR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Zarof adalah tersangka kelima yang ditetapkan Kejagung terkait kasus suap Ronald Tannur. Empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya dan telah ditahan adalah Lisa Rahmad selaku pengacara, dan tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Tiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Tiga hakim PN Surabaya dan Lisa Rahmad ditangkap Kejagung pada Selasa (22/10) lalu. Sementara Zarof ditangkap Kejagung pada Kamis (24/10) lalu di Bali.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu MA telah mengeluarkan vonis kasasi terhadap Ronald Tannur. Majelis kasasi di MA membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dan memberi hukuman lima tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara, sehingga Kejati Jatim membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Adapun majelis kasasi Ronald Tannur itu dipimpin hakim agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan itu dibacakan pada Selasa (22/10), dan panitera pengganti Yustisiana.

Dalam vonis itu, hakim agung Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Namun, belum diketahui detail pendapat dari Soesilo dimaksud karena laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan lengkap perkara tersebut.

"P3 : DO (dissenting opinion)," bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Lewat kasasi, MA membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.

Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut majelis hakim PN Surabaya, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan  penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, MA menyatakan tiga hakim PN Surabaya itu diberhentikan sementera dan baru akan dipecat setelah proses hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi