Zarof Pensiunan MA Bikin Film Integritas Hakim Terjerat Kasus Korupsi

3 weeks ago 14

CNN Indonesia

Sabtu, 26 Okt 2024 08:38 WIB

Zarof Ricar ditangkap setelah diduga terlibat gratifikasi pengurusan kasus hingga total Rp920 miliar. Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung. (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung. Zarof ditangkap setelah diduga terlibat gratifikasi pengurusan kasus hingga total Rp920 miliar.

Zarof sebenarnya telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung sejak 2022 lalu. Pria kelahiran Sumenep 16 Januari 1962 ini memang memiliki karier yang cukup mulus di lingkungan kejaksaan.

Tercatat, dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain bakatnya untuk melakukan pemufakatan jahat untuk meloloskan kasus Ronald Tanur, Zarof sebenarnya seorang yang cukup aktif berkarya di masa pensiun.

Terbukti dia tak hanya berkecimpung di dunia peradilan dan melakukan korupsi hingga hampir Rp1 triliun. Dia juga berkecimpung di dunia layar lebar, menjadi salah satu Executive Producer untuk film Sang Pengadil yang mulai tayang di Bioskop pada 24 Oktober.

Film itu memang menceritakan kehidupan hakim muda berintegritas yang bisa dipercaya untuk menangani kasus perdagangan manusia. Sangat berbanding terbalik dengan kehidupan Zarof di dunia nyata yang malah terjerat kasus gratifikasi untuk meloloskan kasus pembunuhan yang dilakukan anak pejabat.

Selain ikut andil dalam film soal integritas hakim, Zarof berdasarkan data LHKPN KPK memang memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis di masa pensiunnya. Pelaporan terakhir yang dilakukan Zarof tercatat pa 1 Maret 2022 sebelum dia purna tugas.

Total kekayaan yang dimiliki Zarof dalam laporan itu sebanyak Rp51,4 miliar. Tentunya angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kekayaan yang diamankan jaksa yang telah menemukan uang hingga Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg. Semua ini diduga hasil gratifikasi yang diterima Zarof sejak 2012.

(tst/mik)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi