Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan tiga remaja sebagai anak berkonflik dengan hukum atau tersangka pemerkosaan adik-kakak di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers kekerasan seksual terhadap anak di Purworejo yang digelar Polda Jawa Tengah hari ini. Menteri PPPA Arifah Fauzi pun terpantau dalam rilis kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan ada dua laporan dalam kasus tersebut, yaitu nomor 44 dan nomor 45. Dia menjelaskan terkait kasus pertama dengan korban di bawah umur saat kejadian dan pelaku inisial A (saat kejadian berusia 17-18 tahun).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LP nomor 44 kejadian di rumah kosong di Kabupaten Purworejo. A melakukan persetubuhan lima kali mulai pertengahan 2022 sampai Juni 2023," kata Agus di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11).
Dari hasil pemeriksaan petugas, katanya, diketahui modus yang dilakukan adalah merayu korban dengan mengajak berbincang dalam kamar rumah kosong milik pamannya. Perbuatan kekerasan seksual itu setidaknya hingga lima kali terhadap korban.
"A melakukan tipu muslihat. Mengatakan ngobrol dilanjutkan dalam kamar dan selanjutnya," ungkap Agus.
Agus mengatakan sembilan saksi diperiksa dalam laporan nomor 44 itu. Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya buku kesehatan ibu dan anak karena korban sudah melahirkan anak, buku keterangan nikah siri karena korban dan pelaku sempat dinikahkan siri, handphone, dan lainnya.
Kemudian terkait laporan nomor 45, Agus menjelaskan korban berusia 16 tahun saat kejadian. Sedangkan tersangkanya ada dua, yaitu P (berusia 15 tahun saat kejadian) dan F (berusia 14 tahun saat kejadian).
Dia mengatakan peristiwa terjadi 16 Januari 2024 di sebuah warung kosong dekat persawahan. Korban diperkosa setelah diajak main ke Alun-alun Purworejo menggunakan sepeda motor.
"Korban minta diantar pulang. Ternyata P dan F ini tidak lewat jalan biasanya. Persetubuhan terjadi di warung kosong. Kemudian diketahui oleh pemilik warung dan dilaporkan ke perangkat desa," jelasnya.
Salah satu pelaku ternyata memiliki kebutuhan khusus mental, inisial F.
"(Polisi) Gandeng Asosiasi SIGAP. SIGAP ini melakukan pendampingan terhadap anak difabel berkonflik dengan hukum," kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagiyo.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan kedatangannya untuk meninjau jalannya kasus Purworejo yang sempat viral karena korbannya kakak adik. Ia berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lain.
"Kami dari Kementerian berharap kasus diungkap tuntas termasuk jika ada pelaku lainnya," tegas Arifah.
Arifah juga menegaskan bahwa pernikahan siri seharusnya tidak dilakukan apalagi antara korban dengan pelaku kekerasan seksual.
"Pernikahan siri tidak pernah diizinkan. Sebenarnya tidak ada pernikahan siri. Kasus ini harusnya tetap proses hukum, ditindak lanjuti. Selesainya tidak dinikahkan siri. Harus diselesaikan," kata Arifah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan kakak beradik itu terjadi pada 2023. Pengacara Hotman Paris sempat mengunggah soal kasus itu di media sosialnya. Terkait kasus itu, sempat ada proses mediasi dan nikah siri oleh keluarga korban. Kasus yang tadinya ditangani Polres Purworejo itu kemudian diambil alih Polda Jateng.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)