6 Anggota Polresta Yogya Tertuduh Penganiayaan Diperiksa Propam

6 days ago 9

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma buka suara perihal sejumlah anggotanya yang disebut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang warga bernama Darso (42) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Anggota tersebut, oleh mendiang keluarga Darso dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (10/1) kemarin.

"Mungkin nanti dari tim Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan penyelidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," kata Adit di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (11/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk luka lebam pada Darso sebagaimana pernyataan istri mendiang, Poniyem, menurut Adit, adalah ranah pemeriksaan Polda Jateng.

Kata Adit, anggotanya yang menjadi tertuduh sampai malam ini belum diperiksa maupun mendapat pemanggilan untuk pemeriksaan oleh Polda Jateng.

Namun demikian, Adit memastikan para anggotanya yang menjadi tertuduh telah diperiksa Bidang Propam Polda DIY hari ini.

Hasilnya, terungkap kronologi peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 lalu yang membuat Darso diperiksa Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kecelakaan itu terjadi di Danurejan, Kota Yogyakarta, melibatkan seorang pengendara motor bernama Tutik dan mobil yang ditumpangi salah satunya Darso. Pemotor dalam hal ini mengalami luka berat di leher sehingga harus menggunakan penyangga.

Darso sempat mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Akan tetapi, menurut Adit, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu ke pihak keluarga Tutik maupun RS Bethesda Lempuyangwangi.

Suami Tutik bernama Restu sempat mengejar menggunakan sepeda motor, namun berakhir jatuh karena terserempet mobil Darso.

"Namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi. Atas peristiwa tersebut, pihak korban (Tutik) melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Yogyakarta," kata Adit.

Berdasarkan pemaparan kronologi yang disampaikan Adit, Unit Gakkum sempat menemui Darso di kediamannya, Mijen, Kota Semarang, untuk menyampaikan undangan klarifikasi, 21 September 2024.

Pada momen itu pula Darso mengakui terlibat kecelakaan di Kota Yogyakarta pada Juli 2024 lalu, meski yang bersangkutan sempat mengelak.

Dari pemaparan kronologi itu pula tidak ditemukan tindak penganiayaan terhadap Darso oleh Unit Gakkum yang beranggotakan enam petugas, termasuk salah satunya Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Akan tetapi, Adit menyampaikan jika Darso memiliki riwayat penyakit jantung.

"Saudara Poniyem atau istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa Saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah," terang  Adit.

Bahkan, menurut Adit, para anggotanya pula yang mengantar Darso ke Rumah Sakit Permata Medika, Ngaliyan, Semarang lantaran korban sempat mengeluhkan rasa sakit di bagian dada kiri saat hendak mengantar Unit Gakkum menuju tempat persewaan mobil yang ia pakai dan mengalami kecelakaan di Yogyakarta.

"Jadi, dia (Darso) meminta untuk kembali ke rumahnya. Namun petugas berinisiatif untuk langsung membawa Saudara Darso ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut," ungkap Adit.

Pada 25 September 2024, Unit Gakkum mendapat informasi bahwa Darso sudah kembali ke kediamannya. Namun, dua hari berselang atau pada 27 September siang, petugas mendapat kabar dari Rumah Sakit Permata Medika bahwa korban sudah meninggal dunia.

Dijemput Anggota Polisi

Sebelumnya, melansir Detik.com, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan di balik peristiwa kematian Darso (43) ke Polda Jateng, Jumat (10/1) malam. Pihak keluarga menyebut korban tewas usai dijemput sejumlah polisi.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan mereka melaporkan kasus penganiayaan terhadap Darso yang diduga menjadi korban penganiayaan anggota Polresta Yogyakarta.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 angka 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).

Antoni menjelaskan, pada Juli 2024 Darso melakukan perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta menggunakan mobil rental.

"Korban ini dia nyupir, nabrak orang, kemudian sempat bertanggung jawab. Sudah dibawa ke klinik, tapi mungkin karena enggak punya uang, jadi ninggal KTP," tuturnya.

Setelah peristiwa itu Darso lantas pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk bekerja. Selanjutnya, Darso pulang ke kediamannya di Semarang dan sekitar seminggu berselang ia didatangi anggota kepolisian yang menggunakan mobil pada 21 September 2024.

"Di Semarang dijemput oleh orang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta. Mereka datang pakai mobil, tiga anggota," tuturnya.

Tanpa memperkenalkan diri, pria itu mencari Darso. Sang istri, Poniyem (42) yang tak merasa curiga pun langsung masuk ke rumah untuk memanggil suaminya yang baru bangun tidur.

"Tiga anggota itu menanyakan kebenaran alamat Pak Darso, sesuai alamat KTP yang ditinggalkan korban di Jogja. Istri manggil korban, korban menemui anggota, istri korban masuk rumah lagi," jelasnya.

"Ke luar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas, dan tanpa surat apapun," sambungnya.

Tiba-tiba, dua jam kemudian keluarga dikabari ketua RT dan polisi bahwa Darso dirawat di RS Permata Medika, Ngaliyan, Kota Semarang. Keluarga pun langsung kaget dan mendatangi rumah sakit.

"Menurut istri korban ada luka lebam di wajah, kemudian korban bercerita bahwa dada, perutnya sakit. Korban cerita kepada adiknya, dia dipukuli di sekitar perut," jelasnya.

Setelah menjalani perawatan, Darso kemudian pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian korban meninggal. Sebelum meninggal, korban disebut sempat berkata ke istrinya meminta kasus itu diproses secara hukum.

"Karena keluarga ini nerima, ketika korban meninggal, dikuburkan begitu saja. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September," paparnya.

Antoni melanjutkan, keluarga baru melaporkan pelaku ke Polda Jateng karena sebelumnya banyak pihak yang menawari jasa mediasi. Keluarga pun sempat melakukan mediasi dengan pelaku.

Namun karena mediasi tak berujung baik, keluarga memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Jateng. Ia juga menyebut, saat mediasi keluarga sempat ditawari uang puluhan juta.

Istri korban, Poniyem menambahkan, saat di IGD RS Permata Medika, korban dalam kondisi sesak napas. Namun, saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan masih sempat berbincang.

"Tapi tidak ngomong apa-apa soal kejadiannya, tapi setelah oknumnya itu pergi baru bilang kalau saya habis dipukuli sama yang jemput," ungkap Poniyem.

Adapun, pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

(kum/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi