CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 19:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bidang Fungsi Kebijakan Publik 2.
Idrus adalah mantan napi korupsi proyek PLTU Riau-1.
Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers pengumuman jajaran lengkap DPP Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Golkar, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang berikut, Pak Idrus Marham, Wakil Ketua Umum fungsi Kebijakan Publik 2," kata Bahlil.
Selain Idrus, Bahlil juga menunjuk sembilan kader Golkar lain untuk duduk sebagai Wakil Ketua Umum Golkar 2024-2029. Para Wakil Ketua Umum Golkar yang baru diumumkan Bahlil adalah sebagai berikut:
Wakil Ketua Umum bidang Kepartaian Kahar Muzakkir, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Soesatyo (Bamsoet), dan Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 2 Adies Kadir.
Lalu, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Kalimantan Wihaji, dan Wakil Ketua Umum fungsi Elektoral 1 Ace Hasan Syadzily.
Kemudian, Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral 2 Meutya Hafid, dan Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur Emanuel Melkades Laka Lena.
Kasus Idrus Marham
Idrus sempat terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018.
Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Idrus Marham mulai menjalani sidang dakwaan dengan didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding KPK.
Idrus kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan MA. Hukumannya berkurang menjadi 2 tahun penjara. Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara.
(mab/isn)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.