CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 17:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 332/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor 240/PID/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili Ketua Majelis Sutarto dengan hakim anggota Berlin Damanik dan Budi Hapsari. Panitera pengganti Dwi Anggarawati. Putusan dibacakan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam putusannya, Majelis Hakim banding memerintahkan agar Terdakwa Panca agar tetap berada dalam tahanan. Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Panca dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim menilai Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Sementara itu kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu langsung mengajukan banding usai Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis hukuman mati.
Amriadi mengatakan banding dilakukan kliennya demi demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati dengan dalih mengalami gangguan psikologi atau kejiwaan.
(tfq/kid)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.