CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 17:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap Yandi Supriyadi, buronan tersangka pencabulan anak di panti asuhan daerah Kunciran, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang, Kamis (7/11) kemarin.
"Yandi Supriyadi (28), buronan tersangka pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka ditangkap saat hendak belanja di salah satu pasar di Palembang.
Dalam pelariannya, tersangka sempat beberapa kali berpindah tempat sebelum menetap di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," ujarnya.
Sebelumnya, ada delapan anak yang menjadi korban aksi pencabulan. Dari delapan korban itu, lima di antaranya merupakan anak-anak dengan rentang usia 8-16 tahun. Kemudian, tiga lainnya adalah dewasa dengan usia antara 19-30 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) serta Yandi Supriyadi (28) selaku pengurus panti asuhan.
Dari ketiga tersangka, Sudirman dan Yusuf telah dilakukan proses penahanan. Sementara Yandi sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban karena memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Motif tersangka ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata dia kepada wartawan, Selasa (8/10).
(tfq/isn)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.