Enam Tersangka Kasus Penjualan Rekening Judol di Jakbar Positif Sabu

5 days ago 3

CNN Indonesia

Minggu, 10 Nov 2024 12:39 WIB

Polisi ungkap enam dari delapan tersangka kasus penjualan rekening untuk transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja terbukti positif narkoba jenis sabu. Iliustrasi. (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan enam dari delapan tersangka kasus penjualan rekening untuk transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Diketahui, sindikat penjualan rekening ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai markas, Jumat (8/11) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadap para tersangka lantaran curiga terhadap perilaku yang mereka tunjukan.

"Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba," kata Syahduddi dalam keterangannya, Minggu (10/11).

Enam tersangka yang terbukti mengonsumsi sabu yakni RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR dinyatakan negatif narkoba.

Sebelumnya, Syahduddi membeberkan sindikat penjualan rekening bank untuk menampung transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja telah beroperasi dua tahun atau sejak Mei 2022 hingga Oktober 2024.

Dalam aksinya, tersangka utama RS mengirimkan ponsel yang telah diisi aplikasi perbankan beserta kartu ATM melalui jasa ekspedisi ke Kamboja.

Syahduddi menyebut dari hasil pengecekan kepada jasa ekspedisi, sindikat jual beli rekening tersebut tercatat telah melakukan pengiriman barang sebanyak 1.081 kali ke Kamboja.

Kata dia, mengatakan sindikat penjualan rekening itu rata-rata menyerahkan dua unit handphone yang masing-masing telah terisi dua rekening perbankan ke bandar judi online di Kamboja.

"Sehingga dapat disimpulkan jumlah rekening yang telah dikirimkan ke Kamboja periode bulan Mei 2022 sampai bulan Oktober 2024 sekitar 4.324 rekening," tuturnya, Jumat (7/11).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

(dis/bac)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi