BREAKING NEWS
CNN Indonesia
Rabu, 13 Nov 2024 14:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya. Paman Birin datang langsung menyerahkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Informasi itu benar. Tadi yang bersangkutan hadir bersama ASN lain," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi soal pengunduran diri Paman Birin, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima mengatakan surat pengunduran diri Paman Birin segera dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, termasuk ke DPRD Kalsel.
"Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel," ujarnya.
Sahbirin baru saja memenangkan Praperadilan melawan KPK sehingga ia bebas dari jerat hukum. Status tersangka yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur.
Putusan Praperadilan dimaksud dibacakan pada Selasa (12/11) kemarin. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang ataufeeAhmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
KPK menyayangkan putusan tersebut. Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan Praperadilan tersebut tidak menganulir dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima Paman Birin. KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
(tim/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.