CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 20:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H. Maming di tingkat Peninjauan Kembali (PK) turun menjadi 10 tahun penjara.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lembaganya tetap menghormati independensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"KPK menghormati independensi putusan majelis hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H. Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 (sepuluh) tahun," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, lanjut Tessa, sebenarnya berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.
Dalam hal itu ia mengapresiasi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mardani Maming.
"Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Terpidana Mardani H. Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752," kata dia.
Perkara PK tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.
Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.
Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi yang menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara.
(ryn/DAL)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.