CNN Indonesia
Minggu, 10 Nov 2024 16:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Istana Kepresidenan buka suara usai Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra mengkampanyekan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut dalam pernyataan dukungan itu, Prabowo bertindak sebagai Ketua Umum Gerindra yang mengkampanyekan paslon kepala daerah yang didukung.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan menjelaskan selaku ketua umum partai, Prabowo telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Sehingga otomatis Prabowo mendukung calon tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo, Gerindra, tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," imbuhnya.
Hasan pun menekankan aturan netralitas dalam Pilkada itu hanya ditujukan bagi TNI/Polri dan para aparatur sipil negara (ASN).
Sementara para anak buah Prabowo dalam Kabinet Merah Putih yang terutama berasal dari partai politik tidak dilarang menyatakan dukungan kepada salah satu paslon, bahkan boleh berkampanye.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujarnya.
Senada, Ketua Harian Partai Gerindra Dasco juga menegaskan dukungan Prabowo kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024 sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan bagian dari koalisi partai pengusung.
Dasco menilai ajakan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin bahkan hal lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco kepada wartawan, Jakarta, Minggu (10/11).
Dasco pun menyebut sikap Prabowo untuk mengkampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
(khr/gil)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.