CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 21:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 64 narapidana risiko tinggi di wilayah Sumatera Utara ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Keputusan itu diambil guna mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang sejalan dengan program Astacita Presiden RI tentang pencegahan maupun pemberantasan korupsi dan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan persnya, Kamis (7/11).
Eduar mengatakan pemindahan puluhan narapidana melibatkan TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dikoordinasikan langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online," kata Eduar.
Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
Selain untuk menimbulkan efek jera, hal tersebut diharapkan juga dapat memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari lapas dan rutan.
Eduar menambahkan langkah pemindahan tersebut menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas atau overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.
"Data tersebut menunjukkan lapas dan rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowded mencapai 217 persen," ujarnya.
Ia menambahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan berupaya mewujudkan program Astacita, satu di antaranya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan disebut menjadi langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di lapas dan rutan," kata Eduar.
(ryn/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.