CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 23:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR merespons keras terhadap aksi Wakil Ketua KPK Alex Marwata menggugat materi pasal UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra menilai gugatan Pasal 63 UU KPK yang dilayangkan Alex Marwata ke MK itu mengada-ada. Soedeson berharap MK mengambil sikap bijak dengan menolak gugatan tersebut.
"Seharusnya kami berharap agar MK dan saya percaya MK adalah hakim-hakim agung, yang mempunyai pemikiran yang dalam. Mereka dapat melihat urgensi daripada gugatan itu. Dan seharusnya ditolak," kata Soedeson saat lewat sambungan telepon, Jumat (8/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedeson itu mengibaratkan etik dan hukum sebagai kapal dan lautan. Sebagai kapal, katanya, hukum hanya bisa berlayar di atas lautan etika sehingga etika menurut dia berada di atas segalanya.
Menurut Soedeson, orang yang melanggar etika lebih kejam dari pelanggar hukum. Dia menilai gugatan itu mengada-ada, apalagi dijaukan oleh seorang yang berprofesi sebagai penegak hukum.
"Menurut saya mengada-ada. Kenapa orang yang menjalankan profesi itu selalu dia juga mempunyai kode etik. Karena kode etik itu merupakan penuntunnya dalam dia bekerja," katanya.
Senada, anggota Komisi III DPR dari PKS, Nasir Djamil berpendapat bahwa Pasal 63 merupakan pagar komisioner KPK dari orang-orang berperkara. Sejak awal, dia menilai KPK disesain barang mahal yang harus dijaga agar tidak menjadi barang murahan.
"Sedari awal KPK didesain sebagai 'barang mewah' yang harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi institusi 'murahan'," katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama dua orang pegawai lembaga antirasuah mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 36 Undang-undang KPK ke MK.
Dua pegawai KPK dimaksud yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan. Permohonan uji materi disampaikan pada Senin, 4 November 2024.
Mereka menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana dan Abdul Hakim dari GSA Law Office sebagai kuasa hukum.
"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)," demikian bunyi permohonan Alex dkk sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).
Pasal 36 huruf a UU KPK berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
Alex dkk menguji norma tersebut terhadap Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.
(thr/kid)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.