KY Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

3 days ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 12 Nov 2024 22:05 WIB

Komisi Yudisial membentuk tim untuk usut dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Agung dalam penanganan kasasi Ronald Tannur. Komisi Yudisial membentuk tim untuk usut dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Agung dalam penanganan kasasi Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KY Amzulian Rifai usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kasasi kami KY sudah membentuk tim dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY itu yang kami manfaatkan," ujarnya dalam konferensi pers.

Amzulian menegaskan pihaknya hanya berwenang untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik. Sementara itu apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana di dalamnya akan langsung diserahkan kepada Kejagung.

"Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon sabar untuk tindak lanjut pemeriksaan," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara itu biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Terkait kasus Ronald Tannur juga, Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja selaku ibu dalam rencana pemufakatan suap vonis kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pendalaman itu dilakukan lantaran Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

(tfq/chri)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi