Laporan Bunga Zainal soal Investasi Fiktif Rp6,2 M Naik Penyidikan

1 week ago 10

CNN Indonesia

Rabu, 06 Nov 2024 17:29 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya untuk menemukan tersangka utama penipuan terhadap Bunga Zainal. Selebritas Bunga Zainal. (Tangkapan Layar Instagram @bungazainal05)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi fiktif Rp6,2 miliar yang dialami selebritas Bunga Zainal ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status dilakukan penyidik usai menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk tahap penyidikan, Ade Ary mengatakan nantinya penyidik bakal memeriksa sejumlah saksi terkait lainnya untuk menemukan tersangka utama penipuan.

"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," tuturnya.

Sebelumnya, Bunga melaporkan soal penggelapan dan penipuan investasi yang menimpanya. Laporan Bunga tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Agustus 2024.

"Ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (29/8).

"Terlapor di sini ada dua orang, inisial AAACD dan SFSS," imbuhnya.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penipuan yang dialami Bunga bermula saat ia dan terlapor menjalin kerja sama investasi pengadaan kopernik.

"Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 6,2 miliar," tuturnya.

Ade Ary menuturkan awalnya kerja sama investasi itu berjalan mulus. Namun, pada Juni 2024, terlapor tidak lagi memberikan keuntungan dan tak mengembalikan modal milik Bunga.

Merespons hal tersebut, Bunga lantas meminta penjelasan kepada terlapor dengan melayangkan somasi. Namun, menurut Bunga, korban tak memiliki iktikad baik.

Kemudian, Bunga akhirnya mengetahui dokumen-dokumen yang digunakan dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Buntutnya, Bunga pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi