LBH: Keluarga Korban Sempat Tak Boleh Masuk Sidang Etik Aipda Robig

1 month ago 20

Jakarta, CNN Indonesia --

LBH Semarang dan pengacara menyatakan pihak keluarga korban almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) sempat tak boleh masuk ke ruang sidang etik terduga polisi penembak Aipda Robig Zaenuddin di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (9/12).

Sidang etik terhadap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu digelar di Ruang Sidang Propam Polda Jateng sejak pukul 13.25 WIB sampai pukul 20.30 WIB, Senin lalu.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal 'Petir' Abidin mengatakan pihak keluarga sempat tak boleh masuk ke dalam ruang sidang saat Aipda Robig sedang memberikan keterangan dan pembelaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu kami ke sana itu dipersilakan untuk masuk ketika sudah dibacakan putusan, itu pun kita minta tolong kepada Kompolnas," kata Zainal di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam.

Zainal mengatakan pihak keluarga pun tak sempat mendengar pembelaan yang disampaikan Aipda Robig soal penembakan tersebut.

"Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan," ujar Zainal.

Hal senada juga disampaikan perwakilan LBH Semarang,  Fajar Muhammad Andika, yang juga datang ke lokasi untuk mengikuti jalannya sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng.

Fajar mengatakan saat sidang etik berlangsung--terutama saat proses penuntutan dan pembelaan--pihak dari keluarga Gamma sempat tak diperbolehkan masuk ke dalam ruang. Mereka hanya bisa masuk saat memberikan kesaksian selaku korban dan pembacaan putusan.

Itu pun, katanya, mereka bisa masuk karena mendapat 'bantuan' dari anggota Kompolnas yang hadir di lokasi. Pada sidang etik itu ada dua anggota Kompolnas yang hadir yakni M Choirul Anam dan Supardi Hamid.

"Tadi di awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," kata Fajar.

"Namun setelah itu ketika sudah masuk ke putusan, kami LBH Semarang meminta ke Kompolnas agar putusan ini disaksikan kawan-kawan pers dan keluarga yang terpenting, untuk menjaga akuntabilitas," sambungnya.

Atas apa yang terjadi, pihaknya menyesalkan langkah dari kepolisian. Menurutnya, sidang etik itu harus berjalan transparan dan akuntabel.

Fajar menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semestinya juga hadir guna memberikan pendampingan. Sebab, saat sidang etik berlangsung, para korban dan saksi tidak ada pendampingan hukum.

"Selain Gamma dan A, tidak ada pendamping. Jadi tadi LBH Semarang mencoba menemani," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Aipda Robig akhirny diputus untuk dipecat dari Polri alias  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan majelis etik memutuskan Aipda Robig telah melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan di-PTDH.

Robig menyatakan banding, dan keputusannya ditentukan dalam tiga hari ke depan.

Usai sidang etik, saat ditanya wartawan di lokasi baik anggota Kompolnas Anam maupun Artanto tak mau menjawab secara lugas materi pembelaan atau keterangan Robig, serta kebenaran peristiwa tawuran yang diklaim Polrestabes Semarang jadi awal penembakan tersebut.

"Saya kira sudah disampaikan oleh Robig di mekanisme yang formal, dan itu haknya dia," kata Anam menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Jateng.

"Kami tidak mewakili Robig," imbuhnya saat diminta sedikit saja informasi terkait pembelaan oknum polisi itu di dalam sidang.

Sementara terkait tanggapannya atas sidang etik yang digelar tertutup, Anam mengatakan itu hanya persoalan teknis terkait luas ruangan. Anam menjawab hal tersebut, setelah Artanto sebelumnya menyerahkan kepada Kompolnas untuk menanggapi pertanyaan dari awak media tersebut.

"Secara teknis, sebenarnya ruangannya memang kecil. Secara teknis ,tadi teman-teman keluarga sebenarnya tadi boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana peristiwa , termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan. Nah saya kira yang paling penting adalah ujungnya. Ujungnya satu mekanisme sidang etik yang putusannya maksimal," tutur Anam.

Pada kesempatan yang sama, Artanto mengatakan untuk saat ini pihaknya hanya memberikan keterangan terkait sidang etik dan hasilnya berupa pemecatan terhadap Aipda Robig.

Adapun soal kasus pidana di mana Robig sudah ditetapkan jadi tersangka, dia bilang akan dijawab pada kesempatan selanjutnya.

"Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya. Yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti pada saat proses penyidikan di Direktorat Kriminal Umum terkait kasus pidana nanti bisa kita buka kita lihat bersama-sama," katanya.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.

[Gambas:Youtube]

Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

Sebelumnya Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

Pihak keluarga Gamma pun membantah soal dugaan keterlibatan korban dengan gangster atau kreak seperti yang ditudingkan Polrestabes Semarang.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi