Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang bukti jam tangan merek Richard Mile di kasus korupsi terpidana Mardani H. Maming dirampas untuk negara.
Hal itu termuat dalam amar putusan perkara peninjauan kembali (PK) nomor: 1003 PK/Pid.Sus/2024 yang diputus pada Senin, 4 November 2024.
"Menetapkan barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Richard Mile seri RM11-03 NTPT dirampas untuk negara," ujar hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto.
Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.
Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi yang menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara. Dalam amar putusan PK, majelis hakim menyampaikan status sejumlah barang bukti lain. Yakni:
Menetapkan barang bukti berupa:
Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 16 dikembalikan kepada Christian.
Barang bukti nomor 17 sampai dengan nomor 19 dikembalikan kepada Suroso Hadi Cahyo.
Barang bukti nomor 20 dikembalikan kepada Robert Budiman.
Barang bukti nomor 21 sampai dengan nomor 23 dikembalikan kepada Idham Chalid.
Barang bukti nomor 24 dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah.
Barang bukti nomor 25 sampai dengan nomor 27 dikembalikan kepada Wawan Surya.
Barang bukti nomor 28 sampai dengan nomor 29 dikembalikan kepada terpidana Mardani H. Maming.
Barang bukti nomor 30 sampai dengan nomor 64 dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah.
Barang bukti nomor 65 dikembalikan kepada Suyatno.
Barang bukti nomor 66 sampai dengan nomor 83 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti nomor 84 sampai dengan nomor 85 dikembalikan kepada Riza Azhari.
Barang bukti nomor 86 dikembalikan kepada M. Mirza Hendrawan.
Barang bukti nomor 87 dikembalikan kepada Mulyadi.
Barang bukti nomor 88 sampai dengan nomor 92 dikembalikan kepada H. Mukhlis.
Barang bukti nomor 93 sampai dengan nomor 94 dikembalikan kepada Wawan Surya.
Barang bukti nomor 95 sampai dengan nomor 96 dikembalikan kepada Zainuddin.
Barang bukti nomor 97 sampai dengan nomor 106 dikembalikan kepada Stefanus Wendyat.
Barang bukti nomor 107 dikembalikan kepada Christian.
Barang bukti nomor 108 sampai dengan nomor 113 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti nomor 114 sampai dengan nomor 126 dikembalikan kepada Agustinus Gunawan Harjito.
Barang bukti nomor 127 sampai dengan nomor 132 dikembalikan kepada Tajerian Noor.
Barang bukti nomor 133 sampai dengan nomor 136 dikembalikan kepada Ir. Mariani, M.P.
Barang bukti nomor 137 sampai dengan nomor 139 dikembalikan kepada Muhammad Aliansyah.
Barang bukti nomor 140 sampai dengan nomor 144 dikembalikan kepada Eka Risnawati.
Barang bukti nomor 145 dikembalikan kepada Christian.
Barang bukti nomor 146 sampai dengan nomor 147 dikembalikan kepada Okta Nur Ghulam Fatah.
Barang bukti nomor 148 dikembalikan kepada Eka Risnawati.
Barang bukti nomor 149 dikembalikan kepada Buyung Rawando Dani.
Barang bukti nomor 150 sampai dengan nomor 151 dirampas untuk negara.
Barang bukti nomor 152 sampai dengan nomor 156 dikembalikan kepada Dwi Yanti.
Selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm tanggal 10 Februari 2023.
"Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)," ucap hakim.
Laman Kepaniteraan MA belum mengunggah putusan lengkap putusan PK tersebut. Pun dengan laman Direktori Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang belum ada putusan lengkap sehingga tidak diketahui spesifik barang bukti dimaksud.
(ryn/DAL)