Paman Birin Mundur, Sekda Roy Rizali Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel

1 day ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 14 Nov 2024 10:45 WIB

Sekda Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel usai Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri. Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel usai Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri. (CNN Indonesia/Risanta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri menunjuk Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel usai Sahbirin Noor alias Paman Birin mengundurkan diri.

"Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan pasca mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, maka tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian ( Plh) Gubernur," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kamis (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima mengatakan penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur Kalsel dilakukan lantaran Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang melakukan cuti mengikuti kampanye Pilgub Kalsel 2024.

Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah-Akhmad Rozanie Himawan.

"Muhidin sedang cuti kampanye akan kembali bertugas tanggal 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye," kata dia.

Sebelumnya Paman Birin, sapaan akrab Sahbrin Noor telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan ke Presiden Prabowo Subianto satu hari setelah memenangkan praperadilan melawan KPK.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK. Kasus ini bermulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi