Panji Gumilang Diserahkan ke Kejari Indramayu, Segera Disidang

1 month ago 21

CNN Indonesia

Selasa, 10 Des 2024 11:39 WIB

Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri telah melimpahkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.

Selain itu, Harli menyebut tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan serta mendaftarkan kasus Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk segera disidangkan.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang' dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ucapnya.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman itu, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Dalam berkas perkara, Panji diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi