Penahanan 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta

1 week ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 18:05 WIB

Kejagung memindahkan penahanan tiga hakim PN Surabaya tersangka penerima suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya akan dipindah dari Jawa Timur ke Jakarta. Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. (ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan ketiga tersangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka di Jakarta, tidak lagi di Jawa Timur.

"Jampidsus telah melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka HH, tersangka ED, dan tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan untuk tersangka Heru Hanindyo akan dititipkan penyidik di Rutan KPK cabang Guntur. Sementara untuk tersangka Erintuah Damanik akan ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Ia mengatakan pemindahan lokasi penahanan itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu ke depan penyidik akan memeriksa ketiga tersangka secara maraton.

"Dalam rangka efektivitas penyidikan, ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan hakim PN Surabaya Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka suap terkait vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi