Jakarta, CNN Indonesia --
Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan kliennya.
Meskipun begitu, ia meyakini Paman Birin tidak melarikan diri apalagi ke luar negeri lantaran sudah dicegah oleh Imigrasi berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Soesilo setelah sidang perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan agenda jawaban termohon (KPK) atas permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya bertemu atau berkontak. Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak gubernur, tetapi rasanya ya kan masih dicekal, rasanya tidak akan pergi ke luar karena pak gubernur patuh terhadap hukum," ujar Soesilo di PN Jakarta Selatan.
Soesilo menerangkan sebagai penasihat hukum dirinya tidak bisa day to day bertemu atau berkomunikasi dengan kliennya termasuk Paman Birin. Akan tetapi, ia memastikan saat penetapan tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu, Paman Birin masih diketahui keberadaannya.
"Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya," ungkap Soesilo.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut Paman Birin lari dari tugas-tugas sebagai Gubernur Kalsel.
"Kan ini ada proses yang harus kita hormati sama-sama, ini ada Praperadilan yang harus kita hormati sama-sama sehingga kalaupun pak gubernur melaksanakan tugas dan sebagainya seperti saya katakan tadi tidak elok, tapi sudahlah, sampai ini selesai, toh hari Selasa nanti sudah putusan, apa pun putusannya kita akan patuhi," tutur Soesilo.
Meski mengaku tidak mengetahui keberadaan Paman Birin dan berkomunikasi dengannya, Soesilo memastikan kliennya itu tidak akan lari dari proses hukum.
"Setahu saya adalah pak gubernur tidak akan ke mana-mana apalagi ke luar negeri. Saya beberapa hari sudah tidak komunikasi dengan pak gubernur tapi rasanya ya masih ada," kata Soesilo.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah. Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
(ryn/DAL)