Pimpinan DPR Sebut PP Upah Tak Berlaku Imbas Putusan MK soal Ciptaker

1 week ago 10

CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 05:20 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan PP 51/2023 tentang Pengupahan sudah tak berlaku seiring putusan MK soal UU Ciptaker. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikenal pula sebagai Ketua Harian Gerindra. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku lagi seiring putusan MK soal uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

Hal itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli, di kompleks parlemen, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.

Dasco mengatakan pemerintah dan DPR akan mengkaji dan membahas penetapan upah minimum agar elemen buruh dan pengusaha tak dirugikan.

"Kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," sambung dia yang juga Ketua Harian Gerindra itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi buruh terhadap UU Cipta Kerja.

Beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan sebelumnya pemerintah telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.

Apalagi penetapan UMP 2025 dinilai akan sangat menentukan minat investasi asing di tengah upaya Pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

"Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," ujar Bob, Rabu (30/10).

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi