Poin-poin Penting Revisi UU DKJ Jelang Pencoblosan Pilkada

2 days ago 3

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna ke-7 DPR RI di Masa Persidangan Tahun Sidang 2024-2025 mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (12/11) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (12/11) siang.

Pembahasan di rapat paripurna itu adalah buah keputusan di Rapat Baleg yang 'dikebut' sehari sebelumnya, Senin (11/11). Dalam pembahasan di rapat Baleg yang terkesan mendadak itu pun sempat mendapatkan protes dari anggota Baleg dari kader PKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses revisi UU DKJ yang dibahas Baleg hingga disahkan rapat paripurna pada Selasa kemarin terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Berikut adalah fakta-fakta terkait revisi UU DKJ, dan kaitannya dengan Pilgub Jakarta:

Tambahan 4 pasal di revisi UU DKJ

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan bahwa ada penambahan empat pasal dalam revisi UU DKJ, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang telah terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

Selain itu, juga ada perubahan penyebutan kepala daerah dari Jakarta yang nantinya akan terpilih pada Pilkada serentak.

"Bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai daerah khusus Ibukota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus jakarta," kata Doli.

Target rampung sebelum pilkada

DPR RI menargetkan perubahan UU DKJ ini rampung dibahas sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, hal tersebut karena ada kekhawatiran munculnya gugatan terhadap UU DKJ apabila belum selesai sebelum pilkada.

"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan. Kan, kasian calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas," kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa.

Ia pun menegaskan bahwa proses legislasi revisi UU DKJ akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan juga mengamini hal tersebut. Ia menilai bahwa keputusan tersebut harus segera diambil sebelum pilkada agar menciptakan kepastian.

"Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian. Jadi bicara nomenklatur DKJ itu bukan saat posisi pada saat sistem pilkadanya yang diambil," ujar Bob.

Protes dari Politikus PKS

Sehari sebelumnya, dalam rapat di Baleg, beberapa politikus PKS sempat memprotes pembahasan yang mendadak.

Politikus PKS Reni Astuti melayangkan interupsi sesaat setelah rapat dibuka untuk menanyakan perihal sumber usulan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Menurutnya, tak ada surat dari pemerintah maupun DPR yang menerangkan bahwa revisi tersebut diusulkan mereka.

Menjawab hal itu, Bob Hasan yang memimpin rapat mengatakan bahwa rapat digelar atas kesepakatan rapat konsultasi pengganti Bamus dan akan membahas sejumlah poin dalam UU DKJ untuk menghindari perselisihan.

Mengutip dari detiklegislator lain dari PKS,  Al Muzzammil Yusuf, kemudian mempertanyakan apakah usulan revisi tersebut akan mengubah skema penentuan pilkada gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Muzammil menyinggung Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan bahwa peraturan perundangan-undangan berlaku pada saat ditetapkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Muzammil pun menambahkan bahwa ia tak ingin ketetapan RUU DKJ ini dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih karena ada potensi munculnya isu tak ada dua putaran di Jakarta apabila RUU disahkan.

Baleg pastikan pilkada tetap 2 putaran

Tak hanya Muzammil, mekanisme syarat kemenangan dua putaran di Pilkada Jakarta pun sempat menjadi pertanyaan sejumlah anggota baleg lain, termasuk Andreas Hugo Pareira, seorang anggota Baleg dari PDIP.

"Pilkada DKI kan sekarang kalau tidak 50 persen, dua putaran kan. Nah, apakah ini ke depan menjelaskan kekhususan itu. Kenapa DKJ harus dua putaran?" tanya Andreas.

Wacana perubahan mekanisme ini bahkan sempat menjadi bahan diskusi selama hampir enam jam pada rapat Baleg DPR, Senin lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan bahwa aturan syarat kemenangan di Pilkada Jakarta akan tetap mengacu pada aturan awal, meski saat ini DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Menurut Bob, perubahan ini tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada Jakarta dan hanya menekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur. Bob mengklaim sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran, artinya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus meraih setidaknya 50 persen plus satu suara untuk memenangkan pilkada.

Wakil Ketua DPR: RUU DKJ bukan titipan

Adies Kadir pun mengklaim revisi UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024 tak membahas soal Pilkada Jakarta 2024 satu putaran. Selain itu, ia membantah RUU itu adalah 'titipan'.

Adies menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan adalah revisi terbatas dan tak menyangkut hal-hal substantif, serta dilakukan agar tidak ada kekosongan hukum.

"Ada kekosongan hukum yang harus diisi, jadi paling tidak agar ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI, DPD DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum, jadi direvisi sedikit itu cuman dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan," katanya di kompleks parlemen, Selasa (12/11).

(arn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi