CNN Indonesia
Sabtu, 09 Nov 2024 14:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bakal menindak tegas seluruh pengemudi truk yang kedapatan melanggar jam operasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan waktu operasional truk-truk besar di wilayah Teluknaga telah dibatasi mulai dari jam 10 malam hingga 5 pagi.
Akan tetapi, ia menyebut masih banyak pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Salah satunya yakni DWA yang terlibat dalam insiden kecelakaan dengan sepeda motor di Teluknaga, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah kita kumpulkan dengan pengusahanya, semua sudah sepakat. Bahkan terakhir kemarin di awal Oktober juga kita kumpulkan semua mereka sepakat, tetapi ya sopir-sopir ini susah diaturnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11).
Zain mengatakan pihaknya juga akan membentuk tim gabungan untuk memantau operasionalisasi truk di wilayah tersebut. Ia menegaskan bakal memindak tegas sopir truk yang masih menyalahi aturan tersebut.
"Yang jelas kita akan ambil tindakan tegas. Kita selama ini sudah melakukan penilangan, kemudian sampai kita sita barang buktinya truknya," tuturnya.
"Kita akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi dan memperketat terkait pengawasan, terkait jam operasional truk tambang ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Zain mengatakan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Pemda terkait aturan operasional truk guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.
"Rencana peraturan itu akan menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari Perbub menjadi Perda. Karena di Perda ini yang jelas ada sanksinya," jelasnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor terjadi Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11).
Warga yang tak terkendali emosi lalu diduga membakar truk muatan tanah tersebut. Insiden kecelakaan itu bermula saat truk yang dikemudikan DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.
Kemudian di lokasi kejadian, melintas sepeda motor yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9). Pengemudi motor berusaha mendahului truk dari sebelah kiri, lalu terjatuh diduga karena jarak pandang tak bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup.
Anak yang dibonceng pun terjatuh masuk kolong truk. Akibatnya kaki kiri korban terlindas oleh ban depan sebelah kiri kendaraan truk tersebut.
Terkini, Polisi menetapkan sopir truk bermuatan tanah berinisial DWA sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban. Selain itu pelaku juga terbukti berkendara dalam kondisi positif mengkonsumsi narkoba.
(arf/mik)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.