CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 12:45 WIB
Semarang, CNN Indonesia --
Tiga warnet di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Jawa Tengah digerebek Direktorat Reserse Siber Polda Jateng karena memberikan kemudahan para tamu untuk mengakses situs judi online yang sudah diblokir Pemerintah.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," kata Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti lain seperti komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya langsung dibawa diamankan petugas.
Langkah penggerebekan oleh Polda Jawa Tengah ini menambah deretan upaya Polri dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Sesuai arahan pimpinan kami, Pak Kapolda dan Pak Kapolri, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," tegas Himawan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.
"Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian," kata Artanto.
Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
(dmr/isn)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.