CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 17:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyebut total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebelumnya, polisi sempat menyebut ada 16 tersangka dalam kasus ini, 12 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
"(Total) 15 tersangka, dari pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Wira belum membeberkan soal identitas 15 tersangka tersebut. Ia hanya membocorkan inisial tiga tersangka masing-masing adalah AK, AJ, dan A.
"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," ucap dia.
Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar benar-benar bisa memberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan para tersangka ini memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga, antara lain melakukan kalau yang sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," tuturnya, Jumat (1/11).
Pada Jumat lalu, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
Selain itu, polisi juga menggeledah Kantor Kementerian Komdigi di Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari komputer, laptop hingga dokumen.
(dis/wis)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.