Polisi Tangkap Selebgram Promosi Judi Online di Garut dan Sukabumi

1 week ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian secara terpisah menangkap perempuan selebgram di Kabupaten Garut dan Sukabumi, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online di akun media sosial masing-masing.

Aksi penangkapan pegiat media sosial yang diduga mempromosikan judi online sedang giat dilakukan kepolisian beberapa waktu terakhir. Beberapa di antaranya bahkan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebgram Garut

Polres Garut menangkap seorang perempuan selebgram warga Kabupaten Garut karena mempromosikan enam situs judi daring melalui akun media sosialnya. Sesuai peraturan undang-undang, promosi judi online tersebut dilarang di Indonesia.

"Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Rabu (6/11).

Ia menuturkan tersangka seorang perempuan inisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Garut.

Polisi, kata dia, akan terus melakukan pengembangan karena kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik promosi judi daring yang menjerat perempuan asal Garut itu.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa soal perannya mengiklankan judi online di media sosial," katanya.

Susilo menyebut hasil pemeriksaan sementara ada enam situs judi daring yang dipromosikannya yakni bernama situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT.

Kasus tersebut, lanjut dia, berhasil terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan patroli siber yang menemukan FM mempromosikan judi daring sejak Desember 2023.

Adi menyebutkan, pelaku FM mendapatkan bayaran untuk mempromosikan situs judi daring tersebut berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta yang dihitung selama dua pekan, maupun selama satu bulan.

Akibat perbuatannya itu, kata Adhi, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar," katanya.

Selebgram Sukabumi

Di tempat terpisah, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap selebgram perempuan inisial A (23), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar akibat mempromosikan judi daring atau online di media sosial Instagram miliknya.

"Tersangka sudah lima bulan mempromosikan judi daring selama lima bulan. Total keuntungan dari kegiatannya itu, A mendapat sebesar Rp5 juta," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa (5/11).

Selain tersangka A, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RA (25), asal Kecamatan Cibeureum sebagai pemilik akun Facebook yang dijadikan sarana untuk mempromosikan judi daring tersebut.

Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka RA sudah mempromosikan situs web judi daring itu selama delapan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp32 juta. Modus kedua tersangka dalam mempromosikan judi daring itu dengan mengunggah konten video bermain judi serta alamat situs judi daring melalui Instagram dan Facebook.

Hasil promosi itu, kemudian dilaporkan kepada bandar atau admin situs web judi daring melalui media sosial Telegram, selanjutnya pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta setiap dua pekan.

"Kami juga menyita satu unit pengolah pusat atau central processing unit (CPU), monitor, keyboard, web cam, speaker, mouse, router wifi, dua unit handphone, tiga keping kartu ATM dan tiga buku rekening bank," katanya.

Rita mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan antara pelaku A dan RA tidak berada di satu jaringan judi daring. Namun, keduanya memiliki modus yang sama dalam mempromosikan judi daring.

Terungkap untuk menjadi marketing atau tim promosi judi daring ternyata pemilik akun media sosial minimal harus memiliki pengikut seribu pengguna aktif media sosial.

Mengenai asal negara dari akun-akun judi daring ini masih didalami pihaknya karena ada yang berbahasa Indonesia, juga ada beberapa akun dari luar negeri, seperti China, Singapura, Kamboja, dan Malaysia.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi