CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2024 00:50 WIB
Medan, CNN Indonesia --
Polisi meringkus seorang selebgram bernama Muhammad Yogi (29) karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Yogi berusaha melarikan diri saat ditangkap sehingga diberikan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur tepat di kakinya," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion menyebutkan Yogi ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat digeledah, polisi menemukan 5 kilogram sabu-sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya," ujarnya.
Dari pengakuan Yogi, kata Gidion, narkoba tersebut diperolehnya dari SS. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada NH alias D. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap SS.
"Lalu dilakukan pengembangan sehingga petugas menangkap SS di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Deli Tua pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," urainya.
Gidion menambahkan dari pemeriksaan, SS mengaku masih menyimpan narkoba di kediamannya di Perumahan Griya Deli Asri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.
"Lalu petugas menggeledah rumah SS dan menemukan narkotika. Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus NH di Jalan Sempurna, Kecamatan Beringin," terangnya.
Dari pemeriksaan, NH mengaku barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta lewat Bandara Kualanamu. NH sendiri pernah bekerja di Bandara Kualanamu sehingga memiliki akses menyelundupkan barang haram tersebut.
"Total narkotika yang disita dari ketiga tersangka ini yakni 6 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan. Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini," terangnya.
(fnr/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.