Propam Polda Sultra Periksa Guru Supriyani soal Uang Kapolsek dan Kanit

1 week ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 13:35 WIB

Kabid Humas Polda Sultra mengatakan guru Supriyani dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan permintaan uang dari Kapolsek hingga Kanit Reskrim Baito. Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). (ANTARA FOTO/JOJON)

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara meminta keterangan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani terkait perkara Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito menerima uang Rp 2 juta dari terdakwa kasus kekerasan anak polisi di Konawe Selatan.

"Iya benar, Ibu Supriyani kemarin dimintai keterangan di Propam Polda Sultra," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Dalam perkara tersebut, kata Iis, penyidik Propam telah memeriksa Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baitio Aipda Amiruddin yang diduga menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani agar tidak ditahan saat menangani kasus kekerasan terhadap anak Intelkam Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tim internal sudah mengambil beberapa keterangan sudah dikumpulkan. Selanjutnya propam melakukan pemeriksaan kode etik untuk kapolsek dan kanit reskrim. Ibu Supriyani ini hanya jadi saksi dalam pemeriksaan kode etiknya," ungkapnya.

Sementara ini, kata Iis, penyidik Propam Polda Sultra masih melakukan pendalaman keterangan dari semua pihak-pihak terkait, termasuk keterangan dari Supriyani yang telah menjalani pemeriksaan.

"Kalau sementara ini terperiksa masih melakukan pemeriksaan kode etik terkait permintaan uang (Rp2 juta) itu. Kemarin masih diperiksa," ujar Iis.

Sebelumnya, penasihat hukum Supriyani membeberkan sejumlah pihak yang meminta uang kepada guru SD Negeri 4 Baito, Supryani dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mulai permintaan uang damai Rp 50 juta hingga uang sebesar Rp 15 juta untuk tidak ditahan.

Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin diduga menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani agar tidak ditahan.

"Ada juga Rp2 juta yang diberikan ke kapolsek agar (Supriyani) tidak ditahan di kepolisian, itu diberikan oleh ibu Supriyani melalui pak desa," kata Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi