Surabaya, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, buka suara soal Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga terkait dengan pengaturan komposisi majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur (32) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti (29).
Keterkaitan pejabat PN Surabaya inisial R sebelumnya diungkap Kejagung saat merilis penetapan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka.
Alih-alih menjelaskan soal pejabat inisial R di PN Surabaya, saat dikonfirmasi Humas PT Surabaya Bambang Kustopo menerangkan soal tata cara pemilihan komposisi hakim pengadil di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku tak punya wewenang untuk mengungkap siapa sosok R. Karena menyangkut identitas orang.
"Ini nyebut nama orang eh. Saya enggak berani nebak-nebak," kata Bambang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Bambang mengatakan siapapun sosok R itu, PT Surabaya mempersilakan Kejagung untuk memeriksa dan mendalami perannya. Mereka berjanji tak akan menghalang-halangi atau mengintervensi.
"Pemeriksaan ke penyidik ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran ABCD," ucapnya.
Terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (32) telah ditangkap Minggu (27/10). (Arsip Kanwil Kemenkumham Jatim)
Kejagung sebelumnya mengungkap nama pejabat PN Surabaya berinisial R. Dia disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald.
Hal itu diduga dilakukan R setelah bertemu pengacara terpidana Ronald, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Lisa dan Zarof saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait siapa pejabat R itu, CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal perihal dugaan keterlibatan Pejabat berinisial R ini. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sementara itu sejauh ini Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pejabat PN Surabaya berinisial R tersebut.
Berdasarkan keterangan Kajati Jatim Mia Amiati pada Selasa (5/1)) lalu, pejabat inisial R di PN Surabaya itu masih belum diperiksa penyidik Jampidsus sejauh ini.
Pemilihan majelis hakim
Lebih lanjut, Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara. Secara aturan, yang berwenang melakukan hal itu adalah Ketua PN setempat.
"Majelis hakim itu [ditentukan] oleh ketua [PN] ditetapkan dalam waktu tertentu," ucapnya.
Komposisi nama-namanya di dalam majelis pun tidak tetap dalam satu perkara dan perkara lainnya. Di waktu tertentu susunan majelis hakim akan diubah dan diacak.
"Lah itu dalam waktu tertentu oleh ketua. Di-rolling. Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau penentuan majelis ya," ucapnya.
Sementara itu, kata Bambang, dalam perkara kasus pembunuhan terpidana Ronald Tannur kepada korban Dini Sera, tiga majelis hakim itu ditentukan Ketua PN Surabaya (2022-2024) Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi sendiri diketahui sudah habis sejak 17 Maret 2024. Ia digantikan Ketua PN Surabaya yang sekarang, Dadi Rachmadi.
"Ketua PN yang dulu, yang menetapkan [majelis hakim pengadil Ronald Tannur]. Kalau yang sekarang ini [Dadi Rachmadi], tinggal putusannya," kata Bambang.
"Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan yang sekarang [Dadi Rachmadi] tapi yang dulu [Rudi Suparmono]. Kalau putusan dia (Dadi) tahu," tambahnya.
Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.
(frd/kid)