Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah anggota Komisi III DPR ramai-ramai mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Rabu (13/11).
Mereka kompak meminta penjelasan Jaksa Agung terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para anggota mengendus kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan menteri perdagangan Tomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong," kata anggota Komisi III DPR, Muhammad Rahul dari Fraksi Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahul menilai penetapan Tom Lembong dalam kasus tersebut terlalu terburu-buru. Dia meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait duduk perkara kasus tersebut.
Rahul mengaku tak mau pemerintahan Prabowo Subianto di awal terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik.
"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku memperhatikan percakapan publik dalam kasus tersebut. Dia mengendus upaya balas dendam politik dalam penetapan Tom sebagai tersangka.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," katanya.
Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengingatkan agar proses penegakan hukum harus adil. Dia kaget Tom tiba-tiba diterapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, menurutnya, wajar jika kini muncul persepsi negatif di tengah publik dalam kasus tersebut. Dia meyakini publik curiga bahwa hukum selalu tendensius.
"Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama," katanya.
Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil mengingatkan Jaksa Agung soal kejelasan bukti di kasus Tom Lembong.
"Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, bahwa dia bukan satu orang mendag. Ada banyak mendag yang juga melakukan impor. Dan tentu saja, ada pimpinan yang di atas dan itu juga Rakortas dan lain sebagainya. Itu informasi yang kita dengar. Nah, kenapa kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan lalu menimbulkan spekulasi publik?".
"Dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya," imbuh Nasir.
Panja Tom Lembong
Sementara itu anggota Komisi III Soedison Tandra menyebut kasus Tom Lembong saat ini telah membuat masyarakat bertanya kepada pemerintah dan menganggap ada politik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Untuk meredam itu, Soedison mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
"Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini," kata dia.
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli. Dia menyarankan kasus Tom Lembong dihentikan jika tidak ada bukti-bukti yang kuat.
Jawaban jaksa agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab berbagai pertanyaan itu. Dia menegaskan tak ada motif politik di balik penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik," kata Burhanuddin.
Dia mengatakan Kejagung memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Burhanuddin tak menjelaskan soal detail kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," ucap dia.
Ia hanya mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bukan hal mudah. Penyidik perlu melalui proses dan tahapan yang rigid.
"Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," tegasnya.
Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(thr/wis)