Rapat di DPR, Jaksa Agung Diminta Jelaskan Status Tom Lembong

2 days ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 13 Nov 2024 15:59 WIB

Pimpinan Komisi III DPR meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan Tom Lembong jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pimpinan Komisi III DPR meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan Tom Lembong jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan hukum penyidik Kejagung menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Rano mengatakan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menjadi sorotan publik.

"Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik, jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong," kata Rano sebelum membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai penjelasan dari Burhanuddin soal status tersangka Tom Lembong juga penting untuk membuat kasus ini terang. Rano menyinggung ada asumsi publik yang menganggap kasus yang menjerat Tom Lembong merupakan politisasi hukum.

"Ini kan masih simpang siur satu ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan," ujar dia.

Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Tom Lembong pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi