Sahbirin Noor Mengundurkan Diri, Kemendagri Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

2 days ago 4

CNN Indonesia

Rabu, 13 Nov 2024 17:01 WIB

Kemendagri segera menunjuk Pjs Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri. Kemendagri segera menunjuk Pjs Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri. CNN Indonesia/Risanta

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri.

"Akan ditunjuk segera Pjs Gubernur karena Pak Wagubnya (Muhidin) maju Pilgub," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur. Sebab, ia sedang maju jadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan. Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

"Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan," ucap Bima.

Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel satu hari setelah memenangkan Praperadilan melawan KPK. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin.

Paman Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Enam tersangka dalam kasus itu sudah ditahan, tapi Paman Birin sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Belakangan, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11), hakim PN Jaksel mengabulkan praperadilan Paman Birin dan menggugurkan status tersangka padanya.

KPK menyayangkan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Afrizal Hady.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan Praperadilan tidak menganulir dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima Paman Birin. KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi