Syarat Pilgub Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

4 days ago 4

ENSIKLOPILKADA

CNN Indonesia

Senin, 11 Nov 2024 12:41 WIB

Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Keistimewaan ini diperoleh lantaran diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Syarat Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran bisa terjadi apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 ayat (2) UU tersebut.

Aturan tersebut tetap masuk dalam UU Daerah Khusus Jakarta, yang baru dibuat untuk kepentingan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Kalimantan Timur. Pasangan cagub-cawagub wajib meraih suara di atas 50 persen jika ingin pemilih berlangsung satu putaran.

Jakarta hanya akan menggelar Pilkada di level Gubernur. Terdapat tiga pasangan calon yang ditetapkan KPUD Jakarta untuk bertarung di Pilgub 2024.

Pertama Pramono Anung-Rano Karno yang didukung oleh PDIP. Kemudian pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono didukung oleh belasan partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju plus. Terakhir pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari jalur independen.

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono bersaing ketat menjelang hari pencoblosan pada 27 November.

Elektabilitas keduanya tak terpaut jauh berdasarkan sejumlah hasil survei baru-baru ini.

Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat elektabilitas RK-Suswono 37,4 persen. Hanya unggul 0,3 persen dari Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat 37,1 persen.

Kemudian, survei Parameter Politik Indonesia (PPI) mencatat elektabilitas RK-Suswono 47,8 persen. Unggul 9,8 persen dari Pramono-Rano yang memperoleh 38 persen.

Sementara itu, survei Litbang Kompas yang digelar pada 20-25 Oktober 2024 mencatat keunggulan Pramono-Rano dengan elektabilitas 38,3 persen.

RK-Suswono menyusul dengan elektabilitas 34,6 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kian tertinggal dengan elektabilitas hanya 3,3 persen.

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi