CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 17:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap sosok AK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata tak lulus seleksi.
Pada tahun 2023 AK tercatat pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi.
"Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
"Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online," ucap Wira.
Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," tuturnya.
AK merupakan salah satu pengendali 'kantor satelit' bersama dua tersangka lainnya yakni AJ dan A. 'Kantor satelit' ini berlokasi di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi dan telah digeledah polisi pada Jumat (1/11) lalu.
Polisi mengungkapkan 'kantor satelit' ini juga mempekerjakan 12 karyawan. Dari jumlah itu, delapan di antaranya bertugas sebagai operator dan sisanya sebagai admin.
Dalam aksinya, para karyawan ini diberi tugas untuk mengumpulkan daftar situs judi online. Kemudian, dari daftar yang dikumpulkan itu akan difilter oleh tersangka AJ menggunakan akun telegram milik AK.
"Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut," ucap Wira.
"Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," imbuhnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
(dis/DAL)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.