Tim Tom Lembong: Kejaksaan Jangan Tebang Pilih, Periksa Mendag Lain

1 week ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 12:31 WIB

Pengacara Tom Lembong meminta Kejagung tak tebang pilih terkait kasus importasi gula dengan memeriksa Menteri Perdagangan periode 2015-2023. Pengacara Tom Lembong mendesak Mendag lain diperiksa soal impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih mengusut kasus dugaan importasi gula dengan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) lain yang menjabat di periode 2015-2023.

Hal itu disampaikan salah seorang penasihat hukum Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

"Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari di PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya terdapat empat orang yang menjabat Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka ialah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan.

Ari menegaskan Tom Lembong berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia meyakini kliennya tidak menerima uang satu rupiah pun dari kegiatan impor gula kristal mentah.

"Pak Thomas Lembong secara tegas menyatakan kepada kami tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau. Karena apa? Karena proses pengambilan kebijakan impor itu ada prosedurnya, itu ada mekanismenya," ucap dia.

Ari turut mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula. Kata dia, kerugian tersebut harus actual loss bukan potential loss.

"Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan tidak boleh lagi dalam menyidik korupsi disebutkan tentang potensial loss, tapi harus actual loss. Kerugian yang nyata," tutur Ari.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi