Jakarta, CNN Indonesia --
LBH Semarang menuntut pimpinan Polrestabes Semarang juga bertanggung jawab terkait kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Aipda Robig telah diputus dalam sidang etik melakukan perbuatan tercela hingga dipecat dari Polri, Senin (9/12). Sidang etik terhadap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu digelar di Ruang Sidang Propam Polda Jateng sejak pukul 13.25 WIB sampai pukul 20.30 WIB, Senin lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Aipda Robig telah divonis PTDH alias dipecat, LBH Semarang juga menuntut adanya tanggung jawab dari pihak kepolisian, khususnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
"Kapolres harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mengaburkan fakta-fakta. Kita bilangnya obstruction of justice," ujar Fajar di Mapolda Jateng, Semarang, Senin lalu.
"Pada saat penembakan yang diklaim kepolisian itu kan ada tawuran. Tapi dari kesaksian korban, saat penembakan tidak ada tawuran dan pelaku tidak sedang melerai tawuran," sambungnya.
Berkaca dari kasus yang menewaskan Gamma dan melukai dua rekannya itu, Fajar menyebut harus ada evaluasi besar-besaran di lingkungan kepolisian tersebut.
"Tanggung jawab yang diminta harusnya Kapolres sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama, sehingga harusnya disanksi tegas dengan dicopot," ucap Fajar.
Selain itu, dia mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin lalu. Selain menyebut pihak keluarga korban tak dibolehkan masuk saat Aipda Robig memberikan keterangan dan menyampaikan pembelaan, Fajar mengatakan seharusnya KPAI juga dilibatkan untuk mendampingi korban dan saksi di bawah umur.
Sebab, saat sidang etik berlangsung, para korban dan saksi tidak ada pendampingan hukum.
"Selain Gamma dan A, tidak ada pendamping. Jadi tadi LBH Semarang mencoba menemani," kata Fajar.
Usai sidang etik, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan untuk saat ini pihaknya hanya memberikan keterangan terkait sidang etik dan hasilnya berupa pemecatan terhadap Aipda Robig.
Adapun soal kasus pidana di mana Robig sudah ditetapkan jadi tersangka, dia bilang akan dijawab pada kesempatan selanjutnya.
"Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya. Yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti pada saat proses penyidikan di Direktorat Kriminal Umum terkait kasus pidana nanti bisa kita buka kita lihat bersama-sama," katanya di Mapolda Jateng, Senin malam.
Dia tak menjawab lugas pertanyaan awak media terkait sidang etik yang digelar tertutup, dan terkesan 'menutupi' Aipda Robig.
Artanto menyerahkan hal tersebut untuk direspons Anggota Kompolnas Choirul Anam yang diundang untuk melihat langsung proses sidang etik tersebut.
Anam mengatakan itu hanya persoalan teknis terkait luas ruangan. Anam menjawab hal tersebut, setelah Artanto sebelumnya menyerahkan kepada Kompolnas untuk menanggapi pertanyaan dari awak media tersebut.
"Secara teknis, sebenarnya ruangannya memang kecil. Secara teknis ,tadi teman-teman keluarga sebenarnya tadi boleh masuk melihat prosesnya khususnya bagaimana peristiwa , termasuk kesaksian, termasuk juga keputusan. Nah saya kira yang paling penting adalah ujungnya. Ujungnya satu mekanisme sidang etik yang putusannya maksimal," tutur Anam.
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Terlihat Robig berdiri di tengah jalan dan menembak para remaja yang melaju menggunakan motor.
Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Pelurunya mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.
Sebelumnya Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.
Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.
Pihak keluarga Gamma pun membantah soal dugaan keterlibatan korban dengan gangster atau kreak seperti yang ditudingkan Polrestabes Semarang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.
"Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).
"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," lanjutnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)