CNN Indonesia
Selasa, 12 Nov 2024 21:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan supaya 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Usulan disampaikan karena tanggal itu menjadi waktu pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan hari pencoblosan idealnya ditetapkan sebagai hari libur agar partisipasi masyarakat dalam Pilkada tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi," kata Bima Arya di Kompleks Parlemen, Selasa (12/11)
"Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur," tuturnya.
Bima mengatakan Kemendagri tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menetapkan 27 sebagai hari libur.
"Tapi kan ini harus dikoordinasikan dengan Menko PMK, ini usulan dari kami. Kami berharap itu dinyatakan sebagai hari libur, ada keleluaasan untuk koordinasi memersiapkan dan hak pilih digunakan oleh warga," katanya.
Sebelumnya, pemerintah sudah ungkap rencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Pada hari itu, akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap finalisasi. Kementerian Sekretariat Negara akan berdiskusi terlebih dulu dengan penyelenggara Pemilu.
Prasetyo belum bisa memastikan kapan keputusan akan dibuat. Dia berkata perlu waktu untuk mematangkan kebijakan.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).
KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilada serentak di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Undang-Undang Pilkada mengatur hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
(yoa/chri)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.