Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah warga di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak pendirian gereja yang menggunakan bangunan gudang di wilayah tersebut.
Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi hingga Ketua DPRD Kota Cirebon buka suara terkait insiden tersebut. Diduga minimnya sosialisasi menjadi salah satu alasan warga menolak pendirian tempat ibadah itu.
Salah seorang warga Kelurahan Pegambiran, Aris Munanto yang bersama sejumlah warga lainnya menyatakan menolak penggunaan gudang untuk dijadikan sebagai tempat ibadah atau gereja karena penuh intrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat Kelurahan Pegambiran ini menolak dengan proses perizinan gereja. Jadi yang patut yang kita sampaikan adalah dalam hal menyosialisasikan kegiatan adanya pembangunan gereja ini penuh dengan intrik," kata dia, Sabtu (2/11) mengutip dari detikJabar.
"Artinya ini tidak transparan. Kami sebagai warga Pegambiran Kota Cirebon barang tentu tidak menerima," kata dia menambahkan.
Senada disampaikan warga Kelurahan Pegambiran lainnya, Irawan. Ia pun menyatakan menolak penggunaan sebuah gudang untuk dijadikan sebagai tempat ibadah atau gereja karena diduga melanggar aturan.
Dia juga mengatakan warga keberatan atas minimnya sosialisasi terkait pendirian tempat ibadah yang menggunakan bangunan gudang.
"Kita masyarakat ini tidak terima dengan cara dan aturan pertamanya. Aturannya tidak transparan. Jadi masyarakat Pegambiran menyatakan tidak setuju dengan dasar awal pelaksanaan sesuai administrasi tidak transparan kepada seluruh masyarakat," kata dia.
Aksi penolakan sejumlah warga terhadap penggunaan gudang sebagai tempat ibadah itu juga disampaikan melalui spanduk. Sejumlah spanduk yang berisi nada penolakan tersebut sempat terpasang di sekitar kantor Kecamatan Lemahwungkuk. Namun, untuk saat ini spanduk-spanduk itu telah dicopot atau diturunkan.
Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa mengatakan telah berusaha memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak untuk mencari titik temu terkait dengan persoalan yang ada.
"Kita sudah melakukan fasilitasi sebenarnya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Lemahwungkuk terkait dengan rencana penggunaan gedung untuk tempat ibadah sementara," kata Adam.
Menurut Adam, pendirian rumah ibadah tersebut sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari lurah hingga Kementerian Agama.
"Rekomendasi dari lurah sudah keluar, dari Kemenag juga sudah keluar. Yang belum keluar rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," kata dia.
Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid pun menyampaikan alasan mengapa pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah tersebut. Menurutnya, hal ini karena pihaknya masih mempertimbangkan terkait konduktivitas di tengah masyarakat.
"Kami harus minta maaf kepada pihak gereja untuk sementara terpaksa harus tertunda dulu. Dan kepada masyarakat kami mohon maaf, barangkali sudah saatnya kita berpikir lebih luas untuk menerima perbedaan-perbedaan yang ada," kata dia beberapa waktu lalu.
Respons DPRD dan Pj Walkot Cirebon
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan penolakan gereja di Pegambiran itu.
"Pemerintah Kota Cirebon harus segera bisa menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat," kata Andrie Sulistio, Senin (4/11).
Andrie mendorong agar persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah dari sejumlah pihak untuk mencari keputusan terbaik. Dalam hal ini, Andrie mendorong Pemkot Cirebon segera turun tangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
"Segera selesaikan permasalahan yang ada dengan duduk bersama, dibicarakan, berdiskusi, bermusyawarah secara baik-baik. InsyaAllah ada jalan keluar terbaik dan keputusan bersama," kata dia.
Sehari kemudian, Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan akan memfasilitasi pertemuan para pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Agus menjelaskan, dalam pendirian tempat ibadah ada beberapa proses yang harus ditempuh sebelum pemerintah daerah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan perizinan.
"Memang kalau kita lihat SOP yang berkaitan rumah ibadah, baik yang permanen maupun sementara, itu prosesnya dari proses di warga sampai ke kelurahan, sampai nanti kemudian masuk ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru masuk ke pemerintah daerah untuk kita bisa mengeluarkan rekomendasi terkait dengan izin pendirian rumah ibadah," kata Agus di Cirebon, Selasa (5/11).
Dia pun menerangkan perizinan pendirian gereja di Pegambiran itu masih berproses di tingkat kelurahan setempat.
"Prosesnya masih di tingkat kelurahan, yang belum ada kesepakatan," kata dia.
Agus mengungkap beberapa masalah yang biasanya menjadi kendala dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah umumnya karena tak berjalannya komunikasi dengan warga.
"Kalau kami lihat dari beberapa perizinan atau rekomendasi rumah ibadah yang sudah kami keluarkan, relatif sebetulnya. Kata kuncinya di komunikasi dengan warga. Kelihatannya itu yang belum efektif berjalan," kata Agus.
"Sehingga kami memandang perlu untuk kita agendakan pembahasan dan kita fasilitasi komunikasi mana yang nggak berjalan dengan baik, antara pemohon dengan warga," imbuhnya yang juga mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)