Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

1 month ago 23

CNN Indonesia

Senin, 09 Des 2024 22:56 WIB

Terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dituntut 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dituntut 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa dugaan korupsi kasus PT Timah tbk, Suparta, yang menjabat Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018, dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa menilai Suparta telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12) malam.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," kata jaksa.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Suparta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Suparta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Suparta juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, hal meringankan Suparta yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

Suparta bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

(ryn/fea)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi