Novel Baswedan Minta Kasus Firli Bahuri Segera Diselesaikan Polisi

1 month ago 20

CNN Indonesia

Senin, 09 Des 2024 14:16 WIB

Wakil Kepala Satgasus Korupsi Polri Novel Baswedan minta dugaan pemerasan Filri terhadap eks Mentan SYL yang ditangani Polda Metro Jaya segera diselesaikan Mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang kini menjadi Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan berharap kasus hukum yang menjerat eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bisa segera diselesaikan kepolisian.

Kasus dugaan pemerasan Filri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Polda Metro telah menetapkan Firli sebagai tersangka lebih dari setahun yang lalu.

"Contohnya kasus tadi (Firli), ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakin tercapai juga tujuan hukum tadi," kata Novel di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel pun menyinggung soal pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya satu pihak saja.

"Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi. Karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara. Dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik," tutur eks penyidik KPK tersebut.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun lebih Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Teranyar, Polda Metro kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (28/11). Namun, Firli tak hadir memenuhi panggilan.

Firli malah menyurati Kapolri meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu disetop.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi