CNN Indonesia
Minggu, 27 Okt 2024 20:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afarianti (29), akhirnya ditangkap. Dia diam tanpa mengatakan sepatah kata saat dibawa oleh jaksa.
Pantauan CNNIndonesia.com di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ronald sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah, tangannya diborgol, dia berjalan diapit beberapa orang jaksa.
Saat ditanya soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhinya hukuman lima tahun perjara, Ronald cuma tertunduk dan diam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga saat ditanya soal dugaan suap di balik putusan bebasnya saat persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald tetap bungkam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, Ronald ditangkap di rumahnya di kawasan Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan lancar, Pak Gregorius Ronald Tannur ini berada di rumahnya, teman-teman dipimpin Kajari Surabaya melaksanakan eksekusi dibantu oleh tenaga pengamanan PM TNI," kata Mia, Minggu malam.
Mia mengatakan, eksekusi ini dilakukan meski jaksa belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Penangkapan pun dilakukannya setelah MA memberikan statemen ke media, dan pihaknya berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih dulu.
Saat ditangkap, Mia menyebut, jaksa sampai harus mencari Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
"Di mana di komplek Pakuwon Virginia Regency, yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di lantai dua dan kami datangi sampai ke lantai dua, bisa kita eksekusi pada hari ini," ucapnya.
Meski demikian, kata Mia, eksekusi bisa berjalan dengan lancar. Tak ada perlawanan apapun dari terpidana. Ronald disebut sempat keget.
Anak mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB ini pun langsung digelandang menuju mobil tahanan, untuk selanjutnya dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Dan di sini kami akan melaksanakan penahanan di rumah tahanan negara di Medaeng Klas I Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
(frd/asa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.